BANDUNG – Warga Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, mengeluhkan adanya aksi ormas (organisasi masyarakat) yang meminta sumbangan dengan mengajukan proposal.
Hal itu mengemuka saat Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di dampingi Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan mendatangi kawasan Margahayu untuk kegiatan Jumat Curhat.
Menanggapi adanya informasi ormas yang meminta sumbangan dengan menggunakan proposal. Kusworo menyampaikan agar masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Karena ada aturannya di pasal 368 KUHP. Dan itu ada pasal hukumannya, yaitu pemerasan, pengancaman itu bisa masuk ke dalam ranah pidana”. Ungkap Kapolresta Bandung dihadapan warga Margahayu.
Sementara itu mengenai adanya pertanyaan kalau warga menangkap tangan maling apa yang harus dilakukan. Dia menyarankan lebih baik menghubungi segera jajaran kepolisian yang berada di wilayah tersebut (Polsek).
“Apabila ada seperti itu (menangkap maling), masyarakat langsung menghubungi Polsek terdekat. Semoga dengan adanya Jumat Curhat ini semakin mendekatkan kepolisian dengan masyarakat sekitar,” tutur Kusworo.