BANDUNG – Seorang warga Kabupaten Bandung berinisial YS (31) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polresta Bandung pun berhasil menangkap seorang tersangka atas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, korban merupakan perempuan yang ditinggal di wilayah Kecamatan Pacet. Sementara tersangka adalah warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari adanya laporan yang disampaikan korban YS (31) setelah bekerja diluar negeri melalui pelantara tersangka AD.
“Kurang lebih 3 minggu setelah direkrut, YS diberangkatkan ke Saudi Arabia dan bekerja disana kurang lebih 8 bulan. Namun selama bekerja, korban tidak diberi makan yang layak,” ungkap Kusworo, Senin 12 Juni 2023.
Kusworo menyebut, korban hanya mendapat jatah makan sehari dua kali berupa nasi tanpa lauk. Tak hanya itu, majikan korban di Saudi Arabia juga beberapa kali melakukan percobaan pelecehan seksual pada korban.
“Korban YS di bulan November 2022 sempat meminta tolong ke keluarga di Indonesia dan berharap dikirim uang agar bisa pulang. Begitu uang itu dikirim, korban melarikan diri dan akhirnya bisa pulang,” ujar Kusworo.
Pihaknya, kata Kusworo, lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap AD penyalur tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah. Modus tersangka ini menawarkan lowongan kerja berkedok lembaga resmi.
“Korban (yang tertipu) harus bayar Rp2 juta usai diberangkatkan. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.