Berita  

Warga Dua Desa Pertanyakan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu: Rp 405 Miliar Dikemanakan?

SUMEDANG, 14 Juli 2025 – Polemik pembayaran ganti rugi lahan proyek Tol Cisumdawu kembali mencuat. Yayat, Koordinator warga terdampak dari Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pembayaran yang dilakukan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan pihak terkait lainnya.

Menurut Yayat, lahan warga yang terdampak pembangunan tol mencapai kurang lebih 112 hektare, dengan nilai ganti rugi tahap pertama yang disebut-sebut sebesar Rp433 miliar pada tahun 2010. Namun, dari jumlah tersebut, warga hanya mengetahui adanya pembayaran dari dana APBD sekitar Rp28 miliar.

“Sisanya Rp405 miliar dikemanakan? Sudah kami tanyakan, sudah kami somasi, kalau memang sudah dibayar mana kwitansinya, mana bukti nilai yang sebenarnya,” ujarnya.

Yayat menambahkan, proses pembayaran pun dinilai tidak transparan. Warga, menurutnya, tidak pernah menerima salinan berkas pembebasan lahan karena dokumen tersebut disebut telah dirampas oleh pihak kedua, yakni P2T dan Tim 7. Bahkan saat penandatanganan dokumen, warga dilarang membaca isi perjanjian dan hanya diminta tanda tangan karena disebut sebagai “urusan Pemda”.

Ini Baca Juga :  Hari Ketiga Masa Tenang, Billboard Raksasa Tak Berizin di Sumedang Mulai Ditertibkan

“Kami warga terpaksa menandatangani karena ada tekanan dan intimidasi dari oknum P2T dan Tim 7. Kami tidak tahu berapa harga per bata-nya, tidak ada rincian harga bangunan maupun tanaman. Tiba-tiba kami menerima sejumlah uang tanpa penjelasan,” jelas Yayat.

Ia juga menyebutkan masih ada sekitar 680 berkas milik warga yang belum dibayar lunas, terdiri dari 320 warga Desa Pemekaran Kecamatan Rancakalong dan 360 warga Desa Ciherang Sumedang Selatan.

Informasi dari sejumlah warga menunjukkan adanya ketimpangan nilai ganti rugi. Sebidang tanah seluas 60 bata hanya dibayar Rp10 juta, bahkan ada yang 30 bata dibayar hanya Rp9 juta.

Ini Baca Juga :  Hadiah di Hari Kartini 770 Ijazah SMA PGRI yang Belum Diambil Sejak 2006 Dibagikan Gratis

Anggota DPRD Sumedang Turun Tangan

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Sumedang Fraksi Golkar, Sonia Sugian, menyatakan hari ini dirinya mengawal sekitar 20 warga terdampak Tol Cisumdawu untuk bertemu dengan Pemkab Sumedang yang diwakili Asda 1, 2, Bagian Hukum dan Kabag Tapem di Gedung IPP Pemkab Sumedang.

Menurutnya, saat ini masih ada 100,1 hektare lahan bermasalah di dua desa. Menurutnya, akar masalah terletak pada tidak sinkronnya data antara pihak yang mengklaim sudah membayar dan pihak warga yang merasa belum menerima haknya.

“Masalahnya sebenarnya sederhana. Kalau memang sudah dibayar, mana buktinya?, sejumlah berapa, dan kepada siapa, jika ada, mana data pembayarannya? Itu saja yang ditunggu masyarakat, padahal ini proyek strategi nasional (PSN),” ujar Sonia usai audiensi, Senin (14/7).

Ini Baca Juga :  Penderita HIV/AIDS di Sumedang Terus Bertambah, Tahun Ini Terdeteksi 75 Orang

Ia menegaskan, data yang menjadi inti persoalan hingga kini belum diterima pihaknya.

Sonia berharap agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat duduk bersama dan membuka data secara transparan. “Kalau memang belum dibayar, masyarakat bisa menagih ke Kementrian PUPR. Kalau sudah dibayar, ke mana uangnya, siapa yang menerima, dan mana buktinya? Ini yang akan membuat permasalahan menjadi terang benderang,” pungkasnya.

Warga Desa Ciherang kini berharap adanya keterbukaan dan penyelesaian hukum yang adil atas hak mereka yang belum dipenuhi selama lebih dari 15 tahun.