Berita  

Warga Desa Cimarias dan Cinangerang Sumedang Tolak Izin Penguasaan Lahan Perusahaan

Caption: Walhi Jabar saat membantu mengadvokasi warga atas perjuangan mempertahankan tanah garapan.

SUMEDANG, 29 Januari 2025- Masyarakat Desa Cimarias dan Cinangerang, Kecamatan Pamulihan menolak izin penguasaan lahan oleh salah satu perusahaaan. Sebab, mereka meyakini jika selama ini perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Warga meyakini penolakan izin itu, bagian dari kebutuhan mendesak rakyat. Perjuangan ini dipandang sebagai langkah yang wajar karena sesuai dengan hak rakyat atas tanah, terutama ketika pemerintah diharapkan memberikan akses terhadap lahan yang dibutuhkan masyarakat.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menegaskan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Subur Setiadi telah habis masa berlakunya pada akhir 2023. Namun, perusahaan tersebut kini tengah mengajukan perpanjangan dengan mengubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Ini Baca Juga :  KREATIF, Kader Posyandu di Desa Serang Sumedang Ini Sulap Limbah Konveksi Jadi Boneka

Wahyudin khawatir perpanjangan HGB itu akan berpotensi pada alih fungsi lahan subur menjadi kawasan bangunan jika perpanjangan disetujui.

“Tidak dapat dibayangkan jika pemerintah pusat maupun daerah menyetujui perpanjangan izin tersebut. Sebab, daerah ini tingkat kesuburannya tinggi seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bercocok tanam sebagai ketahanan pangan. Namun, bisa berubah fungsi menjadi bangunan yang tidak mendukung kesejahteraan rakyat. Kami justru berharap pemerintah memberikan penguasaan lahan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wahyudin.

Walhi juga mendukung penuh perjuangan masyarakat dan siap menjadi garda terdepan dalam upaya ini. Wahyudin menegaskan bahwa berbagai jalur hukum dan dialog dengan instansi terkait, baik di tingkat daerah, provinsi, hingga pusat, akan terus dilakukan.

Ini Baca Juga :  "Ngagogo Lauk" Cara Warga Tanjungsari Sumedang Syukuran Prabowo-Gibran Menang

Hingga kini, Walhi bersama masyarakat telah melakukan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Dirjen Reforma Agraria, meskipun belum mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait proses perpanjangan izin perusahaan tersebut. Menurut data, lahan eks perusahaan PT Subur Setiadi mencapai 517 hektar.

Selain kebutuhan masyarakat, Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat, juga mengungkapkan bahwa desa juga membutuhkan lahan tersebut untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang ideal.

“Berdasarkan pengetahuan kami, kontrak perusahaan habis pada 31 Desember 2023, dan hingga saat ini belum ada perpanjangan. Karena itu, masyarakat hanya berani melakukan pembersihan lahan yang tidak terurus untuk mencegah gangguan, seperti babi hutan,” ungkap Mamat.

Ini Baca Juga :  Aktor Film Titanic Asal Inggris David Warner Tutup Usia

Ia juga menyebutkan bahwa kehadiran PT Subur Setiadi selama ini tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Desa Cimarias dan Cinangerang. Jumlah tenaga kerja dari desa yang dipekerjakan oleh perusahaan sangat minim, dengan upah yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selain itu, aktivitas perusahaan juga merusak infrastruktur desa, seperti jalan, saluran air, dan tebing penahan tanah (TPT), yang tidak pernah diperbaiki.

“Selama lebih dari 12 tahun saya menjabat sebagai kepala desa, masyarakat terus dirugikan. Bahkan kepala desa sebelumnya menyebutkan bahwa selama 25 tahun perusahaan ini tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat. Kami sepakat untuk menolak perpanjangan izin PT Subur Setiadi kapan pun juga,” tegas Mamat.