Berita  

Warga Cimanggung jadi Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Nikah

Foto: Ilustrasi Surat Nikah (Istimewa)

SUMEDANG, 4 November 2024 – Seorang warga Desa Sindulang Kecamatan Cimanggung berisial BY, mengaku kesulitan saat mengurus akta kelahiran anaknya karena keabsahan buku nikah yang dimilikinya diragukan keaslianya.

Masalah ini muncul ketika Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang menolak proses pengurusan akta kelahiran anaknya BY dan menyarankan verifikasi ke KUA Nagreg Kabupaten Bandung yang mengeluarkan surat Nikahnya dulu untuk memeriksa dokumen tersebut.

Dalam pemeriksaan di KUA Nagreg, Kepala KUA, H. Acu Salahudin, menemukan bahwa nomor register buku nikah BY, yakni 140/30 IV 2008, tidak tercatat dalam arsip resmi KUA serta nama juga tercatat atas nama orang lain. Menurutnya yang ada hanya nomor 140/28 IV 2008 yang sesuai dengan catatan resmi tahun itu.

Ini Baca Juga :  Dipicu Korsleting Listrik, Warung Nasi di Baleendah Ludes Terbakar

“Kami sudah melakukan pengecekan dan nomor register tersebut memang tidak tercatat dalam dokumen kami. Ini menimbulkan spekulasi bahwa dokumen tersebut mungkin aspal (asli tapi palsu),” jelas Acu.

Kendati demikian, kepastian keaslian buku nikah tersebut masih membutuhkan proses verifikasi fisik lebih lanjut dan klarifikasi dari pejabat yang berwenang saat itu.

Acu menambahkan bahwa pada tahun 2008, Kepala KUA Nagreg dijabat oleh Asep Muchtar, yang kini telah pensiun. Tanda tangan Asep memang terdapat dalam buku nikah milik BY, tetapi tanpa pemeriksaan fisik, KUA Nagreg tidak bisa memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar asli atau palsu.

Ini Baca Juga :  Petaka Anak Main Lilin, Rumah Lantai 2 di Baleendah Hangus Terbakar

“Untuk mengetahui keasliannya, kami memerlukan pemeriksaan fisik langsung terhadap buku nikah tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, BY menyatakan kebingungan atas masalah yang menimpa keluarganya. Buku nikah itu telah digunakannya sejak tahun 2008 tanpa kendala. Namun, saat istrinya mengurus akta kelahiran anak mereka ke Disdukcapil Sumedang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.

“Pihak Disdukcapil menyarankan agar kami memverifikasi ke KUA. Tetapi kami malah diarahkan untuk mengikuti sidang isbat yang memerlukan biaya cukup besar,” ungkap BY.

Di sisi lain, upaya BY dalam memverifikasi keabsahan buku nikah di KUA belum mendapatkan kejelasan. KUA Nagreg mengonfirmasi bahwa sidang isbat memang diperlukan untuk memperoleh pengakuan hukum terkait status pernikahan BY. Sidang ini melibatkan Pengadilan Agama Soreang, dan pihak KUA siap membantu administrasi yang dibutuhkan.

Ini Baca Juga :  Ciwidey Diserbu Wisatawan, Polisi Berlakukan 4 Kali Oneway Urai Kepadatan

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pengadilan agama untuk memastikan kelanjutan proses ini,” ungkap Acu.