Warga Banjaran Ditangkap Usai Kedapatan Miliki Dua Pohon Ganja di Ciherang

Tanam Pohon Ganja
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Warga di Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung berinisial UR (50) alias Jegoh ditangkap Polresta Bandung usai kedapatan memiliki dua pohon ganja di kawasan Kampung Ciherang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari hasil penyelidikan. Pihaknya menemukan dua pohon ganja siap panen yang telah ditanam oleh tersangka di area yang biasa dipakai resepsi pernikahan.

“Barang bukti pohon ganja yang ditanam di Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung ini kira-kira berusia kurang lebih 8 bulan”. Ujar Kusworo saat gelar perkara, Selasa 28 Maret 2023.

Ini Baca Juga :  Akhirnya! Ratusan Rumah Warga Miskin di Ibun Kabupaten Bandung Teraliri Listrik

Dari penuturan tersangka, lanjut Kusworo, pohon ganja siap panen ini awalnya ditanam dari biji ganja yang didapatkan dari seorang temannya. Sehingga dari beberapa biji ganja, UR berdalih hanya dua pohon yang tumbuh.

“Tersangka mengaku baru dua kali panen dan ganjanya dikonsumsi sendiri. Dari hasil pendalaman, tersangka (UR) tercatat merupakan seorang residivis dari kasus yang sama,” ucap Kapolresta Bandung.

Selain mengungkap warga di Banjaran yang menanam ganja, Kusworo menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan tiga tersangka lain. Yakni berinisial MH, MR dan DS lantaran memiliki ganja yang siap edar.

Ini Baca Juga :  Dandim 0610 Sumedang Pimpin Upacara Pelepasan Personil Penebalan Aparat Teritorial Kodam XVII Cendrawasih

“Satu tersangka memiliki ganja sebanyak 1 kilogram yang dibungkus dalam pakaian. Kemudian dua tersangka lainnya kedapatan memiliki 17 paket ganja kering, dengan perpaketnya itu berisi 10 gram,” tuturnya.

Selanjutnya Kusworo menerangkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Dalam pasal itu disebutkan barangsiapa tanpa hak menanam tanaman ganja, atau memiliki lebih dari 5 gram narkotika jenis ganja. Maka diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya.