Selain itu, warga pun meminta agar selepas pembangunan jalan kembali dicor dan dihotmix. Termasuk pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk bekerja di perumahan komersial tersebut.
Sementara itu, perwakilan pengembang, H. Dadang Barzaeni mengatakan pihaknya menerima sekali segala masukan dan permintaan masyarakat terutama yang terdekat asalkan sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga membangun sudah melalui perencanaan matang dengan masa penjajagan selama 2 tahun dialamnya ada pembuatan izin bangunan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan izin dari masyarakat sekitar dan pemerintah Desa.
“Untuk masalah site plan, termasuk didalamnya Fasos, Fasum, RTH dan pengadaan TPU sudah kami rencanakan bahkan sudah inklude pada saat pembuatan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB. Untuk TPU Kami sudah siapkan namun lokasinya sedang mencari, karena tidak semudah membalikan tangan mencari lahan untuk TPU karena berkaitan dengan izin warga. Masalah lain lainnya insya allah akan kami laksanakan seiring masih berjalannya proses pembangunan yang masuk tahap fit and cut,” ujarnya.
Menurut H. Dadang, proses pembangunan perumahan itu memang memerlukan waktu yang lama. Bahkan sudah 2 tahun berproses baru keluar izin tahun ini. Tujuannya, agar baik di masyarakat juga baik di pengembang. Dirinya tidak ingin membangun perumahan semata mata kepentingan bisnis semata, namun masyarakat juga harus menikmati dampak manfaatnya dari adanya pembangunan itu.