INIUMEDANG.COM – Jelang dibukanya pendaftaran, para kandidat Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumedang diminta untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran.
Hal ini karena, waktu pendaftaran Cabup dan Cawabup di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang hanya berlangsung tiga hari saja, terhitung 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Waktunya cukup singkat, hanya 3 hari saja. Untuk itu, kami berharap pada kandidat yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 segara melengkapi semua berkas dokumen persyaratannya,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang Iyan Sopian kepada wartawan, Kamis 15 Agustus 2024.
Untuk pencalonan Cabup dan Cawabup sendiri, lanjut Iyan, sebelumnya KPU telah melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu beberapa waktu lalu.
“Kami sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada Parpol peserta Pemilu. Dan pada kesempatan itu kami informasikan apa saja yang harus mereka siapkan ketika mereka akan mendaftarkan Cabup dan Cawabup yang akan mereka usung di Pilkada 2024 nanti,” ungkapnya.
Adapun untuk pendaftaran Cabup Cawabup berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan, Iyan mengatakan bila semua berkas dokumen persyaratan calon itu harus diupload melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
“Jadi sebelum daftar ke KPU, semua berkas dokumen persyaratan itu harus diupload terlebih dahulu ke Silon. Makanya, kami ingatkan dari sekarang untuk mempersiapkannya,” kata Iyan.
“Dan untuk detail persyaratan pendaftaran itu sudah tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan,” tambah Iyan menandaskan.