Stut Motor Dapat Membahayakan Pengendara Lain dan Juga Diri Sendiri
Memang terlihat baik, tetapi itu dapat mengganggu dan juga membahayakan pengendara lain, dan tak hanya itu Stut juga dapat membahayakan diri sendiri.
Tertib dalam berkendara adalah sebuah kewajiban para pengendara guna memberikan kenyamanan keamanan dan keselamatan bagi pengendara lain.
Berikut pasal-pasal tertib dalam berkendara dilansir dari laman resmi DPR RI.
• Pasal 105 UU LLAJ
mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan wajib berprilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas dan Angkutan
Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
• Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan sbb.
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. gerakan Lalu Lintas
e. berhenti dan Parkir
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
• Dan Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Itulah beberapa aturan tertib dalam berlalulintas, masih kah kalian akan melakukannya?