INISUMEDANG.COM – Sering mendengar perihal stut motor atau step motor kalau istilah populernya di Sunda. Memang bisa dibilang itu adalah prilaku yang baik demi menolong teman atau pengendara motor yang lain ketika motornya mogok demi mengantarkan motornya ke bengkel ataupun ke rumahnya.
Stut motor bisa dibilang kearifan lokal dibanding ditarik dengan tambang ataupun juga dinaikan ke sebuah mobil pick up karena stut motor lebih simple dan mudah.
Namun harus tahu, bila stut motor ternyata bisa dikenai denda dengan nominal yang dibilang tak sedikit yaitu sebesar Rp. 250.000.
Selanjutnya aturan tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).