Wajib Tahu, Ini Hukum Qurban Kolektif 1 Sapi Untuk 7 Orang

Hewan Qurban (Foto Instagram bungtonno)

INISUMEDANG.COM – Ketika sapi dan kerbau sudah memenuhi syarat dan ketentuan menurut islam, sapi tersebut bisa di Qurban.

Seperti diketahui syarat Qurban yaitu minimal hewan atau sapi berusia 2 tahun dan dalam keadaan sehat.

Karena, harga sapi dan kerbau mahal, jadi sapi bisa dibeli secara kolektif (qurban kolektif) atau juga bisa disebut dengan cara patungan sebanyak 7 orang.

“Jadi Qurban itu kalau sapi 1 atau unta 1 itu boleh patungan sebanyak 7 orang. Misalnya harga sapi 7 juta dan yang patungan 7 orang jadi yang patungan masing masing 1 juta, dan itu sah jadi 1 sapi 7 orang. karena sapi lebih besar dan lebih banyak dagingnya jadi boleh,” ujar Buya Yahya dilansir dari channel youtube Al-Bahjah TV.

Ini Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Polisi Masifkan Patroli Awasi PMK Ternak di Kabupaten Bandung

Adapun dalil yang memperbolehkan untuk Qurban kolektif, yaitu dari hadits dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلَّ سَبَعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kami patungan pada sesekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor.” (HR. Muslim)

Selain itu, ada sejumlah syarat yang harus diketahui ketika akan melaksanakan Qurban.

Syarat Hewan Qurban

Berikut syarat terkait lolos atau tidaknya hewan menjadi hewan Qurban.

Ini Baca Juga :  Ingat! Ini Tanda-tanda Datangnya Hari Kiamat
  1. Hewan kurban yang disembelih merupakan binatang ternak seperti sapi, domba, kambing, dan kerbau.
  2. Usia hewan telah mencukupi sesuai ketentuan yang telah di tetapkan.
  • Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.
  • Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
  • Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.
  • Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
  1. Hewan qurban yang sehat serta tidak cacat fisik maupun cacat mental
  2. Hewan qurban yang hendak diqurbankan telah resmi menjadi pemilik pequrban dan bukan hasil dari curian atau hewan liar yang tidak jelas statusnya.