INISUMEDANG.COM – Banyaknya alamat tergugat yang sulit ditemukan dalam perkara gugatan cerai. Membuat Pengadilan Agama Sumedang harus membuat panggilan ghaib bagi para tergugat yang alamatnya tidak ditemukan tersebut.
Panggilan ghaib ini, merupakan proses pemanggilan untuk hadir di persidangan dua kali selama dua bulan melalui media masa.
Panitera Pengadilan Agama Sumedang H Pupu Saripudin.,S.Ag menjelaskan kaitan dengan pemanggilan Ghoib tersebut. Bahwa pemanggilan yang disampaikan kepada tergugat yang alamat atau tempat tinggalnya tidak di ketahui di seluruh Indonesia.
“Jadi, untuk pemanggilan pihak tersebut, dalam perkara perceraian yang tidak dipanggil langsung ke alamat yang biasanya, jadi diumumkan di media masa,” ungkap Pupu saat diwawancarai IniSumedang.com Kamis, 24 Pebruari 2022 di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Pupu menuturkan, cara penanganan atau sidangnya berbeda, dengan perkara yang biasa ditangani, dan tergugat dan penggugat dipanggil ke tempat tinggalnya namanya juru sita pengganti.
“Tapi, kalau salah satu tergugatnya tidak dikenal atau sering pergi atau pindah alamat atau tidak diketahui lagi keberadaannya. Dan bila dipanggil tidak akan diketemukan, karena orang tersebut sudah tidak ada lagi. Maka salah satu solusinya pemanggilan Ghaib yaitu di beritahukan melalui media masa,” ujar Pupu.
Hal ini, sambung Pupu telah diatur Dldalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975 tentang kejelasan aturan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 menjelaskan dalam Pasal 27 berbunyi jika tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya maka pemanggilannya melalui media masa.
“Jadi sekali lagi, pemanggilan Ghaib itu pemanggilan pihak yang tidak diketahui tempat tinggalnya (ghaib). Cara persidangannya berbeda dengan perkara biasanya. Perkara pemanggilan ghoib memakan waktu 4 bulan, dua bulan waktu pemberitahuan di media masa dan sisanya masa sidang,” tandasnya.