Berita  

Waduh, Ternyata 50 Persen Pemilik KJA di Waduk Jatigede Sumedang Investor dari Luar

Pemilik KJA Waduk Jatigede
Nelayan Waduk Jatigede Sumedang

INISUMEDANG.COM – Banyaknya pengusaha yang mempunyai modal besar atau investor membuat usaha Keramba Jaring Apung (KJA), disayangkan Orang Terdampak (OTD) di sekitar Waduk Jatigede. Pasalnya, kurang lebih 50 persen KJA yang sekarang ini berada di Waduk Jatigede merupakan pemilik investor luar.

Ketua Kelompok Tani Sri Mukti Desa Sukamenak Kecamatan Darmaraja Momo mengatakan, saat pertama awal Waduk Jatigede direndam sekitar tahun 2015-2016, kelompoknya sempat memasang Jaring Tancap atau KJA.

Namun, kata Momo, pemasangan Jaring Tancap tersebut tidak diteruskan, karena terbentur oleh modal. Tidak hanya itu, pihaknya juga mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Waktu itu, kami sempat memasang Jaring Tancap atau KJA, dan kami pun terkena razia oleh pihak pemerintah. Waktu kena razia itu, kami siap membongkar KJA milik kami, dengan syarat meminta waktu 3 bulan sampai panen. Tapi ternyata sesudah 3 bulan tidak ada pembongkaran,” ujar Momo saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini di rumahnya.

Ini Baca Juga :  Agar Bebas Penyakit, Ribuan Hewan Qurban di Bandung Divaksin Sambut Idul Adha 2023

Kendati demikian, kata Momo, anggota kelompok tani binaannya ini, berhenti bukan hanya karena modal, tetapi karena menghargai Peraturan Daerah (Perda) akan pelarangan KJA di Waduk Jatigede.

“Saya sebagai masyarakat mentaati aturan tersebut jadi tidak melanjutkan usaha tersebut. Akan tetapi, makin kesini saya merasa janggal, karena masih banyak yang masih melanjutkan dan itu ada apa?,” ucap Momo keheranan.

Momo menuturkan, hampir setengah dari Waduk Jatigede dikuasai oleh investor luar dengan modal besar untuk membangun keramba atau Jaring Apung.

Ini Baca Juga :  Rawan Tumbang, 2.532 Pohon di Bandung Telah Dipangkas

Hal itu, sambung Momo, mengakibatkan kecemburuan sosial OTD Jatigede kepada para investor. Bahkan, menurut informasi yang didapat ternyata para investor dari luar itu, bukan hanya memberi modal saja, tetapi sekaligus membawakan pegawai dari luar atau membawa pegawainya sendiri.

Pemilik KJA Waduk Jatigede 50 persen Investor Luar

“KJA di Waduk Jatigede itu, 50 persen milik investor luar. Sedangkan warga OTD Jatigede hanya menjadi kuli serabutan karena wilayah jatigede sudah banyak dikuasai oleh investor luar,” tuturnya.

Setelah memutuskan tidak melanjutkan berusaha di KJA, tambah Momo, para anggota kelompok tani bekerja serabutan, dan terkadang membersihkan sampah di area waduk jatigede, yang selanjutnya memilah sampah untuk dijual dan dijadikan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ini Baca Juga :  PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Titus Dorong Pemda Sumedang Optimalkan Akomodasi Bansos

“Ada salah seorang anggota kelompok Tani Sri Mukti yang menekuni pekerjaannya sebagai nelayan. Tapi terkadang dalam sehari tidak mendapatkan hasil sama sekali dan pulang dengan tangan kosong,” ujarnya.

Momo berharap, agar pemerintah tegas, dan bisa menertibkan para investor luar maupun dalam yang mempunyai usaha KJA.

“Kami sudah berhenti, karena taat pada aturan. Untuk itu, pemerintah juga harus tegas menindak para Investor luar yang masih membangun KJA di Waduk Jatigede. Jangan sampai kami sudah berhenti, tetapi yang lain dibiarkan. Tegas dong, jangan pandang bulu, kasihan kami rakyat kecil yang telah terdampak Waduk Jatigede ini,” tandasnya.