Waduh, 80 Persen Berkas Bacaleg di Sumedang Belum Memenuhi Syarat

Bacaleg di Sumedang
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menyebutkan, sekitar 80 persen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum memenuhi syarat secara administrasi.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan atau pendampingan yang dilakukan Bawaslu pada proses verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg oleh KPU Kabupaten Sumedang, pihaknya menemukan adanya berbagai dokumen atau syarat Bacaleg yang tidak lengkap.

“Jadi selama kami melakukan pendampingan pada proses verifikasi administrasi persyaratan. Hasilnya, dari 826 Bacaleg yang mendaftar diperkirakan ada sekitar 80 persen Bacaleg yang belum sesuai atau tidak sesuai persyaratan,” kata Dodoy saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Senin 19 Juni 2023.

Ini Baca Juga :  Kesbangpol Sumedang Terima Laporan Kepengurusan 6 Parpol Baru

Dodoy menyebutkan bila persyaratan yang paling dominan belum terpenuhi oleh 80 persen Bacaleg tersebut yaitu tidak adanya sejumlah surat keterangan.

“Jadi, selain ditemukannya ada data Bacaleg ganda, baik internal maupun eksternal Partai Politik (Parpol), hasil pengawasan yang kami lakukan dokumen persyaratan paling dominan belum terpenuhi oleh Bacaleg itu adalah surat keterangan,” ucapnya.

“Surat keterangan dalam persyaratan pencalegan ini ada beberapa, ada surat keterangan bebas narkotika, Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dan sebagainya. Jadi untuk pastinya surat apa saja yang belum dipenuhi oleh Bacaleg nanti setelah tahapan verifikasi administrasi selesai oleh KPU,” tambahnya.

Ini Baca Juga :  Sentra Gakkumdu Dibentuk, Siap Tangani Pelanggaran Pidana Pilkada 2024

Untuk para Bacaleg yang belum memenuhi syarat itu, lanjut Dodoy, adalah bagian dari verifikasi administrasi dan selanjutnya menjadi rekomendasi untuk segera disampaikan ke Parpol yang bersangkutan agar diperbaiki dalam tahapan masa perbaikan nanti.

“Temuan yang kita temukan pada saat verifikasi administrasi yang akan selesai pada 23 Juni nanti, nantinya menjadi langkah perbaikan dari Parpol. Sedangkan bagi Bacaleg yang tidak lengkap persyaratan masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS),” tegas Dodoy.

“Untuk pemberitahuan resmi perbaikan ke Parpol, akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 24 Juni dan partai politik bisa melakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 7 Juli bila ada Bacalegnya yang belum memenuhi syarat,” kata Dodoy menandaskan.