Wabup Sumedang: Penggunaan DBHCHT Harus Berorientasi pada Kemanfaatan Nyata bagi Masyarakat

Foto: Istimewa

SUMEDANG – Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila Wabup Fajar menekankan bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus berorientasi pada kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Fajar pada Sosialisasi Kebijakan Penggunaan DBHCHT Kabupaten Sumedang Tahun 2025 di Hotel Hanjuang Hegar, Selasa (4/11/2025).

Sosialisasi sendiri dilaksanakan
dalam rangka mengoptimalkan penggunaan DBHCHT yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“DBHCHT ini bukan hanya soal angka dalam anggaran, tetapi bagaimana memastikan dana tersebut benar-benar memberi nilai tambah bagi petani tembakau, pekerja industri, dan masyarakat sekitar,” ujar Wabup Fajar.

Ia menambahkan, DBHCHT juga menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan daerah.

Ini Baca Juga :  Perceraian di Sumedang Tembus 3.942 Kasus di Tahun 2024, Mayoritas Diajukan Istri

“Kunci keberhasilan penggunaan DBHCHT terletak pada kolaborasi. Pemerintah daerah, perangkat teknis, pelaku usaha, dan kelompok tani harus berjalan seiring, dan memastikan setiap kegiatan yang dibiayai DBHCHT bisa berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Wabup juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.

“Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti disini saja, tetapi bisa menjadi momentum untuk menata pengelolaan DBHCHT yang lebih baik, lebih tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.

Dalam laporannya Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sinergi, dan efektivitas dalam penggunaan DBHCHT sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Ini Baca Juga :  Sumedang Antisipasi Penanganan COVID-19 Dengan Program PHBS

“Sosialisasi ini merupakan upaya Pemkab Sumedang untuk mengoptimalkan penggunaan DBHCHT agar lebih tepat sasaran, berdaya guna, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor industri hasil tembakau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mulyani menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang memiliki karakteristik sebagai penghasil tembakau dan rokok yang bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil tembakau dan rokok yang bertujuan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Ini Baca Juga :  Bapenda Sumedang Bahas Raperbup Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Kabupaten Sumedang dijelaskan Mulyani merupakan salah satu daerah penghasil tembakau di Jawa Barat, dengan luas areal budidaya mencapai sekitar 2.550 hektare yang tersebar di 25 kecamatan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan kelompok tani tembakau dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaporan penggunaan DBHCHT,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana DBHCHT dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat sektor pertanian tembakau, dan mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.