INISUMEDANG.COM – Dalam rangka terwujudnya pengelolaan arsip yang akuntabel di Kabupaten Sumedang. Dinas Arsip dan Perpustakaan menggelar Sosialisasi Pengawasan Kearsipan terhadap 55 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemda Kabupaten Sumedang di Aula Tampomas, belum lama ini.
Ketua Pelaksana Kusnandar mengatakan, kegiatan itu sebagai langkah awal pelaksanaan pengawasan kearsipan terhadap 55 perangkat daerah di Kabupaten Sumedang. Adapun para peserta dari 29 kepala SKPD dan 26 orang Camat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana perangkat daerah Kabupaten Sumedang memenuhi kaidah dan standard kearsipan. Sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia berharap kegiatan ini mampu menciptakan tertib arsip dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Transfomasi digital kearsipan guna menyelamatkan arsip di lingkungan pemda Kabupaten Sumedang.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan mengatakan, perkembangan kearsipan di Kabupaten Sumedang terus melesat sejak dua Tahun terakhir.
“Tahun 2022 nilai Pengawasan Kearsipan meningkat tajam menjadi 61,01 yang sebelumnya 25,42. Hampir naik sekitar 35,59 poin dan ini perlu diapresiasi oleh kita semua. Dan saya berharap di Tahun 2023 dapat naik lagi agar mendapatkan predikat memuaskan A,” imbuh Wabup.
Salah satu tugas arsiparis, lanjut Wabup, yaitu untuk memberikan pembinaan kearsipan terhadap seluruh perangkat daerah mulai dari SKPD, Kecamatan, Kelurahan, Desa BUMD, Organisasi Kemasyarakatan hingga Perguruan Tinggi. Pengelolaan Arsip yang baik merupakan wujud pelayanan informasi kepada publik menjaga akuntabilitas dan juga meningkatkan profesional aparatur.
“Saya mendukung kegiatan kearsipan ini sebagai agenda tahunan untuk mengukur sejauh mana pengelolaan arsip dan perangkat daerah sebagai bukti penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sumedang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas,” pungkasnya.