Wabup Sumedang Berharap PAD Sumedang Naik 100 Persen di Tahun 2023

PAD Sumedang
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan didampingi Kepala Bapenda Rohana saat FGD Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Meskipun disangga kawasan industri Cimanggung dan kawasan perkotaan Jatinangor. Namun kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang dinilai masih minim. Idealnya PAD sebagai indikator utama sumber pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah bisa menunjukkan peranan yang signifikan.

“Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD Kabupaten Sumedang masih sangat kecil. Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pembiayaan pengeluaran daerah kepada pemerintah pusat masih sangat besar. Terutama dari bersumber dari dana alokasi,” kata Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 di Aula Rapat Bappenda, Senin (28/11).

Menurut Wabup, dengan berbagai problematika serta perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan. Perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam bentuk Perda di Kabupaten Sumedang.

“Semoga potensi-potensi PAD di Kabupaten Sumedang ini bisa tergali dengan baik dan kehilangan potensi selama ini bisa dihindari,” ujarnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan PAD Kabupaten Sumedang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022.

Ini Baca Juga :  Cegah Peredaran Senpi Rakitan, Puluhan Perajin Senapan Angin Cipacing Sumedang Dibina Polda Jabar

Rohana selaku Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang mengatakan, kegiatan FGD merupakan salah satu dasar untuk menindaklanjuti undang-undang LKPD.

“Di undang-undang ini disebutkan bahwa Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disesuaikan sehingga kami melakukan FGD ini. Juga dalam rangka meminta masukan dari beberapa SKPD untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah, khusunya dari pajak dan retribusi daerah,” terangnya.

Rohana menyebutkan, masukan-masukan dari SKPD akan dijadikan dasar dan dimasukkan dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk PAD tahun ini realisasi kita di angka 90 persen. Mudah-mudahan realisasi di tahun berjalan bisa seratus persen. Berdasarkan Perda yang baru ini mudah-mudahan PAD kita akan meningkat 10 sampai 20 persen,” pungkasnya.