Berita  

Wabup Geram, Ada Aktivitas Galian C Tak Berizin di Samping kantor Kecamatan Pamulihan

Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan (tengah) kaget melihat ada Galian tak berizin di Kecamatan Pamulihan

INISUMEDANG.COM – Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan geram adanya aktivitas galian C yang diduga tak berizin di Dusun Ciayunan Desa Ciptasari dekat kantor Kecamatan Pamulihan. Tak Hanya membuat lingkungan rusak dan kotor, truk toronton pengangkut tanah itu pun merusak gerbang atau tugu masuk kecamatan yang merupakan aset negara.

“Kami bukan mempersulit pembangunan, selama izinya ditempuh dengan baik kita berikan izin. Apalagi ini berkaitan dengan lingkungan harus betul-betul dikaji dengan baik izin, Amdalnya, jangan sampai mereka yang memiliki usaha berdalih hanya penataan. Tapi kalau sampai terjadi nanti banjir atau longsor di daerah tersebut siapa yang akan bertanggung jawab. Kan harus ada kajian yang benar yang tadinya lahan tersebut itu tidak pernah longsor karena lapisannya sudah keras, sekarang dengan digali itu kan lapisan kerasnya hilang tinggal gembur kena hujan longsor,” ujarnya saat menghadiri percepatan aksi penurunan Stunting dan kemiskinan di kecamatan Pamulihan, Kamis (30/3/2023).

Hasil sementara penelusuran Wabup bersama Satpol PP Sumedang, tanah seluas -+ 5 hektare itu sejatinya akan dibangun perumahan, dan tanahnya dijual ke Sumar Recon Gedebage Kota Bandung. Sehingga, alasan yang punya lahan untuk penataan jelas melanggar karena ada aktivitas jual beli tanah atau izin pertambangan.

“Saya minta ke Satpol PP dan pihak terkait buatkan police line sampai betul-betul mereka membuat izin dengan baik. Apalagi saya mendengar bahwa nanti akan dijadikan Perumahan. Sekarang jadi perizinan tambang karena dia dijual ke Summarecon ataupun Podomoro. Ini jelas melanggar karena rusak alam kita jangan seperti itulah,” tegasnya.

Ini Baca Juga :  Urai Potensi Kepadatan Arus Mudik, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 Resmi Diubah

Meskipun pihak pengelola sedang mengurus izin tapi belum keluar. Intinya, penambang melakukan aktivitas sebelum keluar izin. Untuk itu, setelah dipasang garis line, pihaknya akan memanggil pejabat teknik terkait sampai dengan BPBD provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizal menambahkan keterkaitan dengan keberadaan penataan lahan diperbolehkan sepanjang tidak adanya nilai ekonomis dan penjualan tanah dan tanah dikelola di lingkungan itu artinya tidak keluar. Namun faktanya di lapangan diketahui dan ditemukan adanya usaha penggalian yang menjual belikan tanah galian. itu harus ada izin usaha pertambangan atau dengan SIPB (surat izin Pertambangan batuan) tertentu yaitu Tanah Merah.

Ini Baca Juga :  Heboh Pertalite Lebih Boros, PT Pertamina Jawa Barat Buka Suara

“Sampai hari ini belum ada keterkaitan proses perizinan tersebut. Kami akan tindaklanjuti terkait dengan hal tersebut esok hari akan mengundang kembali dengan UPTS dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan dan arahan. Kemungkinan pada prinsipnya yang menggantikan sementara dan minta pertanggungjawaban itu adalah aset daerah,” ujarnya.

Terkait dengan adanya Gapura Kecamatan yang hilang, itu juga harus jelas nilai asetnya berita acara dan sebagainya. Sampai nanti apakah ini perbuatan maladministrasi dan mengarah kepada pidana. Hal ini bisa dilakukan oleh penegak Perda Satpol PP dalam rangka penegakan perda ataupun melalui penyidik POLRI.

“Jika masalah perizinannya kewenangan satpol PP. Namun, terkait hilangnya atau rusaknya aset negara itu kewenangan penyidik Polri,” tandasnya.