INISUMEDANG.COM – Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan siap memfasilitasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang atas keluhannya yang tak memiliki kantor sekretariat. Namun Wabup meminta agar BPSK membuat surat permohonan terkait lahan yang dijadikan kantor BPSK kepada Bidang Aset BKAD.
“Terkait gedung BPSK untuk pinjam pakai segera ajukan secara tertulis kepada Bagian Hukum Serda dan Bidang Aset agar segera ditindaklanjuti,” ucapnya usai menerima jajaran BPSK Kabupaten Sumedang yang dipimpin Wawan Hudawan di Ruang Kerja Wakil Bupati, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Senin (21/2/2022).
Pemda juga akan mengkaji renovasi kantor tersebut sehingga layak dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Terkait dengan sosialisasi dan mudah dikenal oleh masyarakat luas. Wabup berharap agar BPSK berkoordinasi dengan yang membidangi Humas di Pemda Kabupaten Sumedang. Sehingga turut dipublikasikan di media-media lokal maupun media sosial lainnya.
Dikatakan Wawan Hudawan selaku Kepala BPSK Sumedang mengatakan. BPSK merupakan badan publik yang melakukan konsultasi publik dan pengawasan terhadap penyelesaian sengketa konsumen. Termasuk membantu mengadvokasi konsumen yang merasa dirugikan oleh produsen (penjual) badan usaha. Nantinya, BPSK akan membantu menyelesaikan masalah sengketa konsumen.
Wawan menyebutkan, BPSK akan mensosialisasikan keberadaan BPSK kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Sumedang pasca pembinaan dan pengawasannya berada pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Wawan juga berharap gedung yang sekarang dipergunakan oleh BPSK di Jalan Swadaya Panyingkiran Nomor 100 ditetapkan secara resmi dipinjampakaikan kepada BPSK Kabupaten Sumedang.