INISUMEDANG.COM – Vonis Gugatan pihak ahli waris yang mengklaim memiliki lahan yang kini dikuasai Pemerintah Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor seluas 1990 meter per segi akhirnya selesai. Hasil persidangan yang digelar di PN Sumedang pada Selasa (14/12) itu pemerintah desa tidak bersalah.
Begitu pun Kades Mekargalih, Dadan Jamaluddin yang dilaporkan ke Polda oleh ahli waris atas dugaan penyerobotan tanah tidak terbukti bersalah.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekargalih, Asep Suryana mengatakan, hasil amar putusan pengadilan negeri Sumedang yang pertama adalah Mengadili dan menyatakan perbuatan kepala desa Dadan Jamaludin terbukti perdata bukan pidana. Kedua, Menyatakan bahwa yang terbukti tersebut bukan merupakan perbuatan pidana melainkan Perdata karena berkaitan administratif.
“Putusan ketiga membebaskan terdakwa Dadan Jamaludin dari segala tuntutan hukum, dan Memulihkan nama baik terdakwa Dadan Jamaludin baik harkat martabat kepala desa,” ujar Asep saat ditemui di Kantor Kecamatan Jatinangor, Kamis (16/12).
Sehingga, lanjut Asep, kasus gugatan ini perdata bukan pidana. Adapun jika pidana ini masuk tipiring. Kemudian, hasil sidang tidak ada penyerobotan lahan karena ini dibuktikan dengan keluarnya SK Gubernur Jabar nomor 143/SK. 791/Pemdes tahun 1990 terkait tukar guling tanah kas desa dengan tanah pemilik Safei yang berlokasi di belakang Gor Desa Mekargalih seluas 1990 Meter persegi.
“Dengan kata lain, kasus tersebut selesai, dan dimenangkan oleh pemerintah desa. Kemudian, tidak ada banding atau PK (peninjauan kembali) karena kasus itu Perdata Bukan Pidana,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor digugat ahli waris pemilik lahan di belakang Gor desa ke Pengadilan Negeri Sumedang. Gugatan yang diajukan terkait penyerobotan lahan yang diklaim milik ahli waris seluas 1990 M2. Selain digugat ke PN Sumedang, Pemerintah Desa Mekargalih juga dilaporkan ke Polda Jabar.
Keluarga ahli waris Nunung Sutria, mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena dugaan penyerobotan tanah seluas 1990 meter persegi.
Padahal, kata dia, tanah itu jelas-jelas bersertifikat atas nama ayahnya bernama Safei yang telah meninggal dunia.
“Bahkan sertifikat hak milik atas tanah itu sudah di-update dengan mencantumkan nama-nama ahli waris,” kata Nunung.
Lahan yang dimaksud oleh Nunung diduga telah diserobot (tukar guling) tetapi tidak ada lahan penggantinya oleh Pemdes Mekargalih selama 30 tahun. Lahan itu kemudian dipakai untuk lahan parkir kendaraan.