Berita  

Viral Sopir Bus Kena ‘Getok’ Parkir Rp150.000 di Bandung, Dishub Buka Suara

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya buka suara menyikapi viralnya pengalaman seorang sopir bus yang kena tarif parkir hingga Rp150.000 oleh oknum juru parkir di Jalan Kebon Kawung Bandung.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Rizky Maulana Yusuf mengatakan dari hasil investigasi ditemukan fakta yang menarik tarif parkir Rp150.000 kepada sopir bus itu bukan dari juru parkir resmi pemerintah.

“Terkait tarif parkir bus yang super mahal di Jalan Kebon Kawung Bandung itu diketahui merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk (meminta Rp150.000),” ujar Rizky.

Ini Baca Juga :  Lapan Sebut Gerhana Bulan Total Terakhir di 2022 Dan Akan Ada Lagi pada 2025 Nanti

Perlu diinformasikan, kata Rizky, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota Bandung untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam. Agar tidak terulang kejadian yang viral ini, Dishub terus melakukan operasi.

“Kami menggandeng kepolisian dan TNI dalam menertibkan juru parkir preman di Bandung. Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan,” ungkap Rizky.

Di lapangan, lanjut Humas UPT Perparkiran Dishub Bandung itu, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas. Disaat jajarannya pergi dari titik parkir, oknum jukir itu sering kali datang kembali.

Ini Baca Juga :  6 KK Warga Terdampak Longsor Cikahuripan Sumedang Masih Tinggal di Hunian Darurat

“Makanya kami imbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi. Selain itu diteliti juga ciri-ciri karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh UPT Parkir Dishub Bandung,” tuturnya.

Rizky menyarankan pengendara mengecek karcis parkir di antaranya terdapat nomor seri, cap pemerintah. Selain itu, ada pewarnaan karcis untuk pusat kota hijau, daerah penyangga merah muda, dan pinggiran warna kuning. 

“Bagi yang mendapati kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau melalui sosial Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor,” bebernya.