Berita  

Verifikasi Peserta Pemilu 2024, Warga Meninggal Tercatat Masih Jadi Anggota Parpol

Warga Meninggal Tercatat Anggota Parpol
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin

BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan ketidaklengkapan administrasi data kependudukan yang disampaikan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di wilayahnya melalui aplikasi Sipol KPU.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin menyebutkan ketidaksesuaian data anggota parpol dalam Sipol berupa KTP/KK dengan KTA berjumlah 38 orang.

“Yang lebih ironisnya lagi, kami data masih terdapat 13 yang diklaim anggota parpol sebenarnya sudah meninggal dunia dan ada juga yang memiliki status jabatan dilarang sebagai anggota partai politik,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20, Begini Optimisme Bupati Soal SJH

Beberapa profesi jabatan yang dilarang itu diantaranya, lanjut Januar, diketahui ada Aparatur Sipil Negara (ASN) 26 orang, TNI 2 orang, BUMD dan perangkat desa 12 orang sehingga semuanya berjumlah 40 orang.

“Sedangkan ada persoalan terkait teknis dari lampiran para calon peserta Pemilu 2024 yakni e-KTP dengan kondisi buram, tak jelas dan tak ada foto sebanyak 573 orang,” ucap Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung 

Atas temuan-temuan tersebut, kata dia, pihaknya telah memberikan rekomendasi saran perbaikan tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten Bandung hasil pengawasan.

Ini Baca Juga :  Bapera Sumedang Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Hadi Tjahjanto Menjadi Menteri ATR/BPN

“Nah, pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu diwujudkan dengan menyampaikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada KPU. Selanjutnya, KPU menindaklanjutinya ke parpol yang bersangkutan,” tegasnya.