Upaya klarifikasi ke Pemerintahan Desa Licin sendiri, kata Sulistyo. Dilakukan agar adanya dugaan penyalahgunaan tanah kas desa tidak menjadi bola liar di masyarakat dengan berbagai asumsi.
“Masyarakat sudah mempertanyakan langsung ke BPD, namun pihak BPD pun tidak mengetahui jelas terkait pengelolaan tanah kas desa itu,” ucapnya .
Sementara terkait adanya laporan masyarakat ke pihak kepolisian Polres Sumedang. Sulistyo mengatakan bahwa itu hak masyarakat yang ingin mengetahui kebenaran ada tidaknya dugaan penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa.
“Saya tidak mengetahui siapa yang melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, dibalik itu adalah hak masyarakat yang ingin mengetahui ada tidaknya dugaan penyalahgunaan itu,” ungkapnya.
Dan berdasarkan informasi dari masyarakat kata Sulistyo, dari kurang lebih 1,7 hektar tanah kas desa, diduga ada sekitar 500 atau 600 bata yang telah dikelola atau digali dan kandungannya dijual ke 4 pengusaha.
“Berdasarkan warga, ada kurang lebih 500 tanah kas desa yang telah digali dan kandungannya diperjualbelikan ke pengusaha,” ucap mantan Kepala Desa Licin ini.
Sulistyo menambahkan, untuk pengelolaan tanah kas desa sendiri, tidak boleh sembarang karena sudah diatur dalam Undang-Undang Desa.
“Pengelolaan tanah kas desa tidak boleh sembarang, apalagi ini ada dugaan kandungannya yang dijual. Karena sudah diatur dalam Undang-Undang Desa. Selain itu juga harus ada musyawarah di Desa dan harus ada SK Bupati,” tandasnya.