INISUMEDANG.COM – Jajaran Satreskrim Polres Sumedang mengundang sejumlah perangkat hingga karang taruna Desa Licin Kecamatan Cimalaka. Soal dugaan penyalahgunaan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralamat di Blok Margamukti Rw 05 Desa Licin.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf menyebutkan. Soal dugaan penyimpangan pengelolaan tanah Kas Desa Licin saat ini masih proses pengumpulan bahan keterangan.
“Masih proses pengumpulan bahan keterangan itu,” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa 19 September 2023.
Sementara ketika tanya soal informasi adanya pemeriksaan Kepala Desa, Perangkat Desa serta Karang Taruna. Yusuf menyebutkan bila hal itu baru sebatas undangan untuk pengumpulan bahan.
“Belum ada pemeriksaan baru undangan itu,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Desa Licin Sulistyo mengatakan. Sugaan penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa itu sudah menjadi buah bibir di masyarakat.
Atas dugaan itu, lanjut Sulistyo, sempat dirinya memfasilitasi perwakilan ketua RT RW dan tokoh masyarakat lainnya. Untuk menghadap pemerintahan desa sebagai konfirmasi masalah tanah kas desa.
“Saya berinisiatif ngajak perwakilan RT, RW dan tokoh masyarakat untuk menghadap pemerintahan desa sebagai konfirmasi masalah tanah kas desa itu”. Ujarnya saat dihubungi wartawan, melalui sambungan teleponnya.