Berita  

Usia Penerima Manfaat Pensiun BPJS Ketenagakerjaan jadi 59 Tahun

SUMEDANG, 8 Januari 2025- BPJS Ketenagakerjaan secara resmi mengumumkan usia penerima manfaat pensiun makin mundur menjadi 59 tahun sejak 2025, dari sebelumnya batas usia pengambilan Program Jaminan Pensiun 56 tahun.

Ketetapan usia pensiun menjadi 59 tahun itu bagi peserta yang hendak mendapat nilai manfaat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terlihat dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada para pemimpin perusahaan.

Kemunduran usia itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15. Beleid ini menyatakan bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Selanjutnya, usia pensiun naik setiap tiga tahun.

Ini Baca Juga :  Hari Santri Nasional, Forkopimcam dan Pemuka Agama di Jatinangor Gelar Jalan Santai

Kenaikan usia pensiun pertama terjadi pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan kenaikan ini akan terus berjalan hingga nanti menyentuh 65 tahun.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan mengakomodasi peserta yang belum memiliki masa iur cukup agar tetap terlindungi.

“Program Jaminan Pensiun memang mensyaratkan masa iur minimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP tersebut. Masa iur ini menjadi prasyarat untuk menerima manfaat pensiun berkala, yang menyerupai “gajian” seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan setelah pensiun,” jelasnya.

Ini Baca Juga :  Hormati Putusan MK, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Fokus Perluas Kepesertaan

Selanjutnya, peserta bisa mengambil JHT (Jaminan Hari Tua)-nya di usia 56. Sementara JP mengikuti usia pensiun JP yang berlaku di usia 59 tahun.

Roswita juga menjelaskan bahwa pekerja yang telah pensiun dari perusahaan lama dapat tetap melanjutkan iuran agar memenuhi masa iur 15 tahun. Ia menambahkan bahwa jeda usia pensiun bagi pekerja swasta, yang saat ini didominasi perjanjian kerja dengan batas usia 55 tahun, dapat diisi dengan manfaat JHT yang telah dicairkan terlebih dahulu.

“Terkait relevansi kebijakan usia pensiun yang terus naik, aturan ini telah melalui kajian mendalam sebelum diundangkan. Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global, di mana usia pensiun terus disesuaikan,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Aniaya Steward, Satu Oknum Suporter Persib Tertangkap Sisanya Masih Diburu

Sebagai informasi, sampai dengan akhir Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1,64 triliun kepada 115.123 peserta atau ahli waris.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana mendukung kebijakan pemerintah dalam hal perlindungan usia pensiun yang mengacu pada kebijakan tren global dengan usia pensiun yang disesuaikan.

“Kami men support sepenuhnya pada PP kebijakan yang berlaku dan tentunya tidak merugikan pekerja sebagai peserta dalam hal memiliki manfaat setelah memasuki usia pensiun,” ucap Rita.