Update Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Polisi Ungkap Fakta Baru

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

BANDUNGPolda Jabar menyampaikan update kasus pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam keterangannya dan update kasus pembunuhan purnawirawan TNI. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi serta telah melakukan penelitian CCTV.

“Dari pendalaman didapatkan beberapa fakta-fakta baru. Seperti dari keterangan awal yang diberikan oleh para tersangka dan juga para saksi ditemukan kebohongan,” katanya.

Kebohongan itu, lanjut Kabid Humas Polda Jabar itu. Seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka (pembunuhan) diludah oleh korban tapi itu tidak benar.

Ini Baca Juga :  Usai Main Rakit, Remaja Asal Cipatat Hilang di Sungai Citarum

“Ada yang menyampaikan sebelum penusukan ada penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata itu juga tidak benar,” tutur Ibrahim Tompo.

Dari pendalaman fakta ini, kata Ibrahim, disimpulkan pasal yang terapkan 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jungto pasal 338 dan 340 dengan ancaman seumur hidup.

“Kami imbau masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap info-info yang tidak faktual dan yang tidak benar dan juga masyarakat jangan percaya hoax,” katanya.

Ibrahim menegaskan tidak ada kepentingan polisi dalam proses penyidikan kasus ini. Sehingga penyidik bekerja profesional dan juga normatif sesuai hukum yang ada.

Ini Baca Juga :  Belasan Siswa SD di Padalarang Keracunan Usai Konsumsi Yogurt

“Kita semua berharap semoga kasus ini bisa berjalan dan bisa dituntaskan. Dan pelaku (pembunuhan) bisa dihukum,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar itu menandaskan.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan pria inisial HH pelaku pembunuh Purnawirawan TNI Muhamad Mubin warga Kota Bandung di kawasan Lembang, 16 Agustus 2022.