INISUMEDANG.COM – Berbicara Kabupaten Sumedang, anda akan menemukan banyak cerita unik dan menarik mengenai sejarahnya. Tak hanya kaya akan budaya, sebagian masyarakat Sumedang juga masih memercayai pantangan atau larangan yang tidak boleh dilanggar.
Salah satu pantangan yang terbilang tidak biasa dan unik ini adalah adanya larangan menggelar pagelaran Wayang Golek.
Padahal, Wayang Golek merupakan salah satu seni asli tatar Sunda yang telah membudaya di Jawa Barat.
Namun, justru bagi penduduk di Desa Tamansari, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang Wayang Golek adalah salah satu kesenian yang dilarang digelar di Desa tersebut.
Lantas apakah ini hanya sekedar mitos, atau memang satu keharusan bagi masyarakat di Desa Tamansari untuk tidak melakukan pagelaran Wayang Golek.
Berikut penuturan Asep salah seorang warga Desa Tamansari Kecamatan Sumedang Selatan kepada IniSumedang.Com, Rabu 1 Februari 2023.
Menurutnya, pantangan yang sudah ada sejak turun temurun ini masih tetap dipegang teguh oleh masyarakat hingga sekarang.
Tak diketahui secara pasti sejak kapan pantangan menggelar wayang itu ada, kata Asep, begitu juga dengan asal usulnya larangan itu.
Asep mengaku mendengar pantangan tersebut sudah ada sejak dirinya masih kecil. Dan hingga kini dan dirinya sudah berusia 34 tahun dirinya tidak pernah melihat adanya warga atau desa yang menggelar Wayang Golek.
“Sejak saya kecil tidak pernah ada wayangan di sini. Warga tidak ada yang berani nanggap Wayang Golek,” tuturnya.
Sementara mengenai musibah yang akan menimpa warga yang melanggar pantangan itu, Asep juga mengaku tak ada yang tahu.
Pasalnya, selama dia tinggal disini tak ada warga yang menggelar wayang sehingga musibah apa yang akan terjadi juga belum ada.
Menanggapi adanya larangan itu, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dispadpurpora Kabupaten Sumedang Mohammad Budi Akbar mengatakan, hal itu merupakan hukum adat dan bagian dari kearifan lokal yang perlu dilestarikan.
“Sepertinya ada hikayat atau memang kejadian sebelumnya yang membuat masyarakat merasa trauma atau menganggap bahwa jika menggelar wayang atau lain sebagainya akan datang musibah,” ujarnya.
Pantangan itu, kata Budi, merupakan hukum adat yang menjadi salah satu kebiasaan masyarakat yang memang perlu dilestarikan.
“Kadang hukum adat seperti itu perlu di lestarikan sebagai bagian kearifan lokal. Saya yakin hal itu ada maksud baiknya, seperti contohnya ada larangan mendirikan sebuah bangunan di blok sawah di salah satu wilayah Sumedang, salah satu hikmahnya yakni lokasi tersebut dapat membantu ketahanan pangan,” ujarnya.