Unik! Belasan Orang di Sumedang Pilih Ajukan Cerai di Tanggal Cantik

pa sumedang
Panitera Pengadilan Agama Sumedang H Pupu Saripudin.,S.Ag

INISUMEDANG.COM – Momen tanggal, bulan, dan tahun pada dua hari yang lalu, mempunyai angka-angka yang disebut tanggal Cantik yaitu 22-2-2022. Momentum tanggal cantik ini, umumnya digunakan oleh orang untuk melahirkan buah hatinya ataupun menggelar pernikahan. Beda halnya dengan di Pengadilan Agama Sumedang, ditanggal Cantik itu malah menerima 18 perkara gugatan cerai dalam sehari.

Panitera Pengadilan Agama Sumedang H Pupu Saripudin.,S.Ag mengatakan, pada tanggal 22 bulan Pebruari tahun 2022 (22-02-2022) pihaknya menerima berkas gugatan cerai sebanyak 18 perkara.

“Iya, pada tanggal 22 Februari kemarin kami menerima 18 berkas gugatan cerai dalam sehari,” kata Pupu saat diwawancarai IniSumedang.com, Kamis, 24 Pebruari 2022 di ruang kerjanya.

Untuk di Kabupaten Sumedang sendiri, kata Pupu, pada tahun 2021 kemarin, angka perceraian mencapai kurang lebih 4600 perkara dalam satu tahun. Jadi Kabupaten Sumedang masih sedang saja, tidak meningkat secara signifikan.

“Di Jawa Barat ranking tertinggi perkara perceraian ada di daerah Soreang Kabupaten Bandung dan Kabupaten Indramayu. Untuk di Kabupaten Sumedang angka perceraian dikisaran 4500 perkara dalam setahun,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sawahdadap, Kunjungi Penderita Lumpuh Kaki

Adapun Faktor perceraian di Sumedang, lanjut Pupu, didominasi masalah yang biasa terjadi di rumah tangga, yaitu kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi dan perselingkuhan atau poligami. Karena tiga hal itu yang selalu menjadi faktor perceraian di Kabupaten Sumedang.

Pihak dari Pengadilan Agama, tambah Pupu, tidak serta merta begitu ada gugatan perceraian langsung dieksekusi atau putusan oleh Pengadilan Agama. Namun ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Upaya Pengadilan Agama, ketika ada gugatan perceraian, maka itu dipastikan akan di mediasi terlebih dahulu dan berharap bisa rujuk kembali, memberikan arahan arahan terkait hukum rumah tangga. Namun keputusan ada di para pihak baik penggugat ataupun tergugat,” tandasnya.