BANDUNG – Jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap adanya tindak pidana praktik perdagangan orang berkedok yayasan di wilayah Bogor. Dalam pengungkapan kasus ini, 1 pelaku berinisial SH turut diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan. Bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan serius sehingga mendapat perhatian besar dari jajarannya saat ini.
“Untuk itu upaya pencegahan dan langkah penanganan kasus perdagangan orang oleh pihak kepolisian akan dilakukan secara masif, terkoordinasi serta lebih efektif”. Tutur Ibrahim pada Kamis 29 September 2022.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Ibrahim. Diketahui bila pelaku SH dalam melakukan aksinya pelaku ini bermodus dengan cara mengiming-imingi para ibu hamil yang memang tidak memiliki suami.
“Melalui media sosial dengan berbalut yayasan ibu-ibu hamil ini di tawarkan melakukan persalinan. Kemudian setelah bayi dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak itu,” tuturnya.
Namun proses adopsinya sendiri, dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, di lakukan secara ilegal. Dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi.
“Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran. Dan sudah diserahkan ke dinas sosial untuk diberikan perlindungan dan penanganan,” ungkapnya.
“Kepada pelaku dijerat dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ibrahim menandaskan.