BANDUNG – Polresta Bandung mengungkap mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kabupaten Bandung. Sebanyak 14 pelaku diringkus beserta barang bukti (barbuk) 15 unit motor.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan kasus curanmor di Kabupaten Bandung dengan total 14 pelaku ini diungkap dalam kurun waktu sepekan.
“Dari 14 pelaku, 2 diantaranya sebagai penadah. Dan 2 pelaku lainnya masih di bawah umur. Mereka ini melakukan aksinya di Kabupaten Bandung,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu 1 Februari 2023.
Kendati ada dua pelaku di antaranya di bawah umur, lanjut Kusworo, pihaknya tetap melakukan pemberkasan kasus dan tahap berikutnya melaksanakan pengembangan kasus menjeratnya oleh jajaran Satreskrim.
“Para pelaku curanmor ini mengincar kendaraan roda dua (motor).yang terparkir di dalam garasi rumah hingga di pinggir jalan yang tidak memasang kunci ganda dan hanya dikunci stang saja,” tutur Kusworo.
Atas perbuatannya, disampaikan Kapolresta Bandung, belasan pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.
“Mengingat kasus seperti ini cukup rawan, kami memberi imbauan kepada warga dan masyarakat agar memasang kunci ganda atau pengaman pada kendaraan walaupun itu berada di rumah,” ungkap Kusworo.