Berita  

Ungkap Dugaan Korupsi di Malasari, Mantan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka

BANDUNG, 31 Desember 2024 – Mantan Kepala Desa (Kades) Malasari berinsial T tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2021 dan 2022.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar anggaran tersebut dikelola langsung oleh tersangka tanpa melibatkan TPKD yang telah dibentuk Pemdes Malasari.

“Diduga bila uang dari anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kades itu yang menjabat pada periode 2017-2023. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bandung potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka Rp454 juta lebih,” ujar Oliestha.

Ini Baca Juga :  96 Ribu Lebih Kendaraan di Sumedang Masih Nunggak Pajak

Oliestha menambahkan bahwa beberapa kegiatan yang seharusnya dibiayai anggaran desa itu tidak terealisasi di Desa Malasari. Untuk itu, tersangka dijerat Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Proses penyidikan sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2024 dan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kini tinggal dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” kata Oliestha.