INISUMEDANG.COM – Para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan telah dibuka, 12 Januari 2022. Namun, sejumlah guru honorer mengaku tak bisa mengakses info GTK di portal resmi Kemendikbud.go.id lantaran banyaknya warga yang mengakses. Imbasnya mereka was was apakah akan mendapatkan undangan PPG atau tidak.
“Ya belum bisa dibuka, padahal sudah menunggu sejak tanggal 1 Februari. Sebagaimana info di grup grup WA akan ada pembukaan PPG Dalam Jabatan. PPG ini sangat diharapkan guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk mendapatkan upah tambahan dari pemerintah pusat sebesar Rp1.5 juta per bulan,” kata Angga Firmansyah seorang guru honorer.
Menurut Angga, PPG adalah Jalan menuju seorang guru bersertifikat pendidik, yang akhirnya memiliki sertifkasi untuk tambahan gaji seorang guru honorer. Ini juga kesempatan bagi guru honorer yang tak lolos PPPK kemarin.
“PPG ini sangat dinanti-nanti guru honorer baik di negeri maupun di swasta, tak hanya guru SMA melainkan guru SD dan TK. Kasarnya, guru honorer ini ingin ada kenaikan gajih karena gajih guru honorer apalagi di sekolah swasta sangat jauh dari sejahtera. Dengan memiliki sertifikat pendidik, para guru honorer minimal bisa ada gaji tambahan dari pemerintah pusat yang cair setiap tiga bulan sekali,” paparnya.
Undangan PPG Sangat Di Nanti-nanti, Namun Portal Kemendikbud Tidak Dapat Di Akses
Namun, dengan adanya eror di portal Kemendikbud ini, lanjut Angga, jelas membuat para guru honorer waswas dan simpangsiur atas nasibnya. Sebab, PPG ini kuota nya terbatas dan tidak semua guru mendapatkan undangan PPG ini.
“Syarat untuk mendapat undangan PPG, guru yang telah mengajar minimal tahun 2015, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan), memiliki SK mengajar berturut turut, dan telah lolos ujian pretes ujian kompetensi guru (UKG). Memang syaratnya berbelit belit. Padahal kita lulusan Pendidikan Guru dengan dibuktikan Ijazah Akta IV. Enak yang bukan sarjana pendidikan, bisa langsung PPG tanpa mengikuti kuliah keguruan 4 tahun,” ujarnya.
Seperti diketahui PPG Merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Saat ini tidak semua orang dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah saat ini tengah mengeluarkan undang-undang yang mengatur hal tersebut diantaranya mengatur tentang syarat-syarat peserta PPG.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4; Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Permendikbud No. 27 Tahun 2017).