Berita  

Uji Publik Penataan Dapil KPU Sumedang, Ada Dua Opsi Untuk Jatinunggal Pindah Dapil

Penataan Dapil KPU Sumedang
Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kabupaten Sumedang untuk Pemilu 2024.

INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah mengumumkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) malam. Sementara di KPU Sumedang telah melaksanakan tahapan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Kabupaten Sumedang untuk Pemilu 2024.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, ada perubahan daerah pemilihan (Dapil) khususnya untuk kecamatan Jatinunggal. Yang awalnya di Dapil 3 meliputi Conggeang, Paseh, Tomo, Ujungjaya, Jatigede. Kini dipindah ke Dapil 4 masuk ke wilayah Wado, Darmaraja, Cibugel, Cisitu, Situraja. Namun, dua opsi itu masih pembahasan uji publik tergantung kesepakatan pimpinan partai dan masyarakat.

“Ya ada dua opsi untuk kecamatan Jatinunggal, apakah masih di Dapil 3 Atau Pindah ke Dapil 4. Jika Jatinunggal pindah ke dapil 4 otomatis kursi di DPRD untuk dapil 4 bertambah menjadi 10 yang awalnya 9 Kursi,” kata Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi usai acara.

Ini Baca Juga :  Isu Kenaikan Harga BBM, SPBU Tanjungsari Sumedang Dibanjiri Antrean Kendaraan

Menurut Ogi, KPU Kabupaten Sumedang tengah melaksanakan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) yang mengundang partai politik yang ada di Sumedang, akademisi serta pemantau pemilu.

“Ada dua rancangan yang kami sampaikan pertama adalah yang eksisting sama dengan pemilu tahun 2019, sedangkan yang kedua rancangan itu kami buat sebetulnya rancangan sama dengan 2014. Tapi setidaknya ada dua rancangan yang kami ajukan ke publik pada kesempatan hari ini tapi dengan kondisi berbeda pada rancangan satu misalnya sama dengan 2019 pada rancangan kedua perbedaannya adalah Jatinunggal masuk ke Dapil 4,” paparnya.

Ini Baca Juga :  Diduga Gegara Pergeseran Tanah, 27 Rumah di Ganeas Sumedang Alami Retakan

Jumlah Kursi Ditentukan Dengan Jumlah Penduduk Setiap Dapil

Menurut Ogi, karena Sumedang menganut Representasi Proporsional, sehingga jumlah kursi ditentukan dengan jumlah penduduk di setiap dapil. Misalnya pada Pemilu 2019 jumlah kursi tiap dapil, Dapil 1: 9 Kursi, Dapil 2; 8 Kursi, Dapil 3; 8 Kursi, Dapil 4: 8 Kursi, Dapil 5; 8 Kursi dan dapil 6; 9 Kursi. Jika KPU menggunakan opsi ke dua, maka ada perbedaan kursi di Dapil 3 yang awalnya 8 Kursi menjadi 6 kursi. Dan di Dapil 4 yang awalnya 8 Kursi menjadi 10 kursi.

“Apakah kemudian mereka akan menyetujui rancangan pertama atau rancangan kedua, nanti setelah uji publik ini. Itu pun harus dilaporkan ke KPU Provinsi dan pusat. Jika hasilnya disetujui, kita akan sampaikan lagi ke partai politik peserta Pemilu. Karena ini kan nantinya menyangkut arena kompetisi partai politik di tiap wilayah. Termasuk arena kompetisi bagi bacaleg yang akan manggung di Pileg nanti,” tandasnya.

Ini Baca Juga :  Sudah Dua Bulan, TPP ASN di Sumedang Tak Kunjung Cair

Seperti diketahui, di Kabupaten Sumedang pemilihan legislatif dibagi berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) yang dibagi menjadi 6 Dapil. Dapil 1 meliputi (Sumedang Utara, Selatan, dan Ganeas). Dapil 2 meliputi (Surian, Buahdua, Tanjungmedar, Tanjungkerta, Cimalaka, Cisarua). Sementara Dapil 3 meliputi (Jatinunggal, Conggeang, Paseh, Tomo, Ujungjaya, Jatigede). Dapil 4 meliputi (Wado, Darmaraja, Cibugel, Situraja, Cisitu). Dapil 5 meliputi Cimanggung dan Jatinangor, dan Dapil 6 meliputi (Tanjungsari, Pamulihan, Rancakalong, Sukasari).