SUMEDANG – Polemik pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu kembali memanas. Sejumlah ahli waris yang dipimpin Rony Riswara melayangkan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses pencairan dana yang masih bersengketa.
Melalui kuasa hukumnya, Jandri Ginting, laporan tersebut telah diserahkan secara resmi pada Rabu, 8 April 2026. Pihaknya mengklaim telah menerima bukti penerimaan dari KPK dan berharap laporan itu segera diproses.
“Dokumen sudah masuk dan diterima. Kami menunggu tindak lanjut dari KPK,” ujar Jandri, kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Dalam aduan tersebut, kata Jandri, tim kuasa hukum menyoroti peran sejumlah pihak di lingkungan Pengadilan Negeri Sumedang, termasuk pimpinan pengadilan dan aparatur kepaniteraan, yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana kepada pihak tertentu.
Permasalahan ini berakar dari sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang nilainya ditaksir mencapai Rp190 miliar. Dana tersebut sebelumnya dititipkan di pengadilan sambil menunggu kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Awalnya, total dana yang dikonsinyasikan mencapai sekitar Rp329 miliar. Namun, sebagian dana sebesar kurang lebih Rp130 miliar telah lebih dulu disita negara dalam perkara korupsi yang menjerat salah satu pihak terkait.
Objek sengketa sendiri mencakup sembilan bidang tanah di Desa Cilayung, yang masuk dalam pembangunan ruas Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.
Jandri menjelaskan, sengketa kepemilikan lahan tersebut telah melalui proses panjang di pengadilan. Kliennya sempat memenangkan perkara di tingkat pertama, kalah di banding, lalu kembali unggul di tingkat kasasi.
“Setelah putusan kasasi, sempat ada penetapan pencairan. Namun kemudian tertunda karena muncul perkara pidana korupsi yang menyeret pihak lain,” jelasnya.
Dalam perkembangan berikutnya, pihak yang terjerat kasus korupsi tersebut diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK). Upaya hukum itu sempat dimenangkan, sehingga memunculkan sengketa baru terkait siapa yang berhak atas sisa dana konsinyasi.
Yang menjadi sorotan, lanjut Jandri, pencairan dana tetap dilakukan meskipun proses hukum dinilai belum memiliki kekuatan tetap (inkracht). Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan ke KPK.
“Kami menilai ada kejanggalan karena dana dicairkan saat status hukumnya belum final,” tegasnya.
Jandri meminta KPK mengusut seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya dari internal Pengadilan Negeri Sumedang, tetapi juga pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut, termasuk penerima dana.
Selain itu, para ahli waris juga berharap penanganan perkara ini dapat mengungkap secara terang benderang proses pencairan dana yang dinilai sarat kejanggalan serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut.






