INISUMEDANG.COM – Sejumlah warga terdampak tol dari dua desa yaitu Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan dan Desa Pemekaran Kecamatan Sumedang Utara, untuk kesekian kalinya kembali melakukan audiensi terkait pembebasan lahan Tol Cisumdawu, di Kantor Desa Ciherang, Kamis 6 Juli 2023.
Koordinator aksi Yayat (61) mengaku, bila warga terdampak ini sudah sekitar 13 tahun memperjuangkan hak agar mendapatkan ganti rugi lahan yang sesuai.
“Kami sebagai masyarakat tentunya mendukung pembangunan tol Cisumdawu ini. Namun, jangan adanya pembangunan ini justru merugikan masyarakat,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan seusai audensi.
Dasar permohonan warga yang ingin dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang terkena tol Cisumdawu ini, lanjut Yayat, yaitu karena adanya intimidasi terkait harga dari sejumlah pihak saat pembebasan awal.
“Iya, waktu pembebasan lahan pertama kami mendapatkan intimidasi. Jadi kalau warga tidak mau menjual tanahnya akan dilakukan pemanggilan. Begitu juga bila warga tidak menerima harga yang sudah ditentukan. Jadi waktu itu masyarakat tidak ada istilah jual beli. Dan yang melakukan jual beli sekaligus proses lainnya yaitu tim 7 dan P2T dengan harga sepihak,” ungkapnya.
Banyak Kejanggalan Pada Saat Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu
“Jadi kami menerima uang pembebasan lahan dulu itu terpaksa, karena tidak melalui proses yang semestinya. Bahkan, waktu pembayaran pun itu dicicil dalam setiap bulan. Saya sampaikan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan pada saat pembebasan lahan dulu,” tambah Yayat.
Yayat sendiri mengaku bila dirinya memiliki lahan sekitar 400 bata, dari jumlah tersebut. Menurut Yayat, sebagian lahannya sudah dieksekusi namun belum dibayar. Sedangkan sebagian lagi sudah dibayar tetapi tidak ada kesepakatan harga.
“Untuk itu, saya dan masyarakat lainnya sekarang meminta untuk diajukan harga dengan harapan dibayar dengan adil dan sesuai harganya,” harap Yayat.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan
dr. H. Hilman Taufik Wijaya Somantri yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan, bila Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tentunya akan memfasilitasi apa yang menjadi diharapkan oleh masyarakat.
“Kami sebagai Pemerintah Daerah tentunya akan membantu memfasilitasi apa yang dikeluhkan oleh masyarakat. Bahkan, Pemda Sumedang melalui Bupati telah berkirim surat ke Kementerian PUPR. Walupun balasan dari sana tidak bisa dilakukan pengukuran ulang, tapi kami siap memfasilitasi bila masyarakat ingin mengadukan melalui Pengadilan,” ujarnya.
Untuk itu, Hilman meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan dan ingin melakukan proses banding ke Pengadilan untuk menyiapkan semua berkasnya masing-masing.
“Kami siap mendampingi masyarakat bila ingin melanjutkan ke jalur pengadilan. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur itu, segera menyiapkan segala sesuatunya,” tegasnya.