Subbagian Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Adiministrasi Kewilayahan.
Kepala Subbagian Administrasi Kewilayahan mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam melaksanakan kegiatan bidang administrasi kewilayahan.
Untuk melaksanakan Tugas Pokoknya, uraian tugas Kepala Subbagian Administrasi Kewilayahan meliputi:
- melaksanakan fasilitasi penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi kegiatan penyelenggaraan administrasi kewilayahan;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi kegiatan penetapan dan perubahan batas wilayah/daerah, kecamatan dan kelurahan/desa;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi kegiatan pembentukan, penggabungan, pemekaran dan penghapusan wilayah/daerah, kecamatan dan kelurahan/desa;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penetapan, pemindahan dan perubahan nama ibu kota wilayah/daerah, kecamatan dan kelurahan/desa;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan administrasi kewilayahan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.