Subbagian Pemerintahan Umum dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Pemerintahan Umum.
Kepala Subbagian Pemerintahan Umum mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam melaksanakan kegiatan bidang pemerintahan umum.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok nya, uraian tugas Kepala Subbagian Pemerintahan Umum meliputi:
- melaksanakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di daerah;
- melaksanakan penyusunan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemilihan Presiden, kepala daerah dan legislatif;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelesaian penetapan administrasi kepala daerah dan keanggotaan legislatif; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.