Subbagian Akuntabilitas dan Pendayagunaan Aparatur dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Akuntabilitas dan Pendayagunaan Aparatur. Kepala Subbagian Akuntabilitas dan Pendayagunaan Aparatur mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Organisasi dalam melaksanakan kegiatan bidang akuntabilitas dan pendayagunaan aparatur.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan uraian tugas Kepala Subbagian Akuntabilitas dan Pendayagunaan Aparatur meliputi:
- melaksanakan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah;
- melaksanakan penyusunan dan evaluasi capaian agenda reformasi birokrasi;
- menyusun kebijakan teknis knerja dan pendayagunaan aparatur pemerintahan daerah;
- melaksanakan penyusunan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.
Sumber : Perbup No. 2 Tahun 2017