Subbagian Ketatalaksanaan dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Ketatalaksanaan. Kepala Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Organisasi dalam melaksanakan kegiatan bidang ketatalaksanaan.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan uraian tugas Kepala Subbagian Ketatalaksanaan meliputi:
- melaksanakan evaluasi kinerja pelayanan publik;
- melaksanakan penyusunan tata hubungan kerja Perangkat Daerah;
- melaksanakan penyusunan tata naskah dinas Pemerintah Daerah;
- melaksanakan penyusunan pedoman pakaian dinas aparatur Pemerintah Daerah;
- melaksanakan penyusunan pedoman hari kerja dan libur, jam kerja pegawai dan kegiatan apel/upacara;
- melaksanakan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.