Tugas Pokok Bagian Organisasi Pada Setda Kabupaten Sumedang

Kantor IPP Sumedang

Subbagian Kelembagaan dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Kelembagaan. Kepala Subbagian Kelembagaan mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Organisasi dalam melaksanakan kegiatan bidang kelembagaan.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan uraian tugas Kepala Subbagian Kelembagaan meliputi:

  1. menyusun kebijakan teknis evaluasi dan penataan organisasi Perangkat Daerah;
  2. melaksanakan penyusunan Tugas Pokok, fungsi dan uraian tugas Jabatan Struktural, jabatan fungsional dan jabatan Pelaksana;
  3. melaksanakan penyusunan pelimpahan kewenangan dan tugas Bupati kepada Wakil Bupati dan Perangkat Daerah;
  4. melaksanakan penyusunan standar kompetensi jabatan Perangkat Daerah;
  5. melaksanakan evaluasi kelembagaan dan evaluasi jabatan Perangkat Daerah;
  6. melaksanakan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.
Ini Baca Juga :  PPKM Kembali Diperpanjang, Pelaku Usaha Pariwisata di Sumedang Minta Pemerintah Relaksasi Pajak