Subbagian Dokumentasi Hukum dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Dokumentasi Hukum. Kepala Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang dokumentasi hukum.
Untuk melaksanakan Tugas Pokoknya, uraian tugas Kepala Subbagian Dokumentasi Hukum meliputi:
- melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan pusat dan produk hukum daerah kepada aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan, pendokumentasian dan publikasi produk hukum;
- melaksanakan kodifikasi produk hukum daerah yang diterbitkan dalam lembaran daerah dan berita daerah;
- melaksanakan penelitian dan penelaahan terhadap kebijakan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan daerah lainnya;
- melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- melaksanakan pengusulan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.
Sumber : Perbup No. 2 Tahun 2017