Subbagian Bantuan Hukum dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Bantuan Hukum. Kepala Subbagian Bantuan Hukum mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang bantuan hukum.
Untuk melaksanakan Tugas Pokoknya, uraian Bagian Bantuan Hukum meliputi:
- melaksanakan koordinasi dan advokasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pelayanan konsultasi, bantuan hukum dan penanganan perkara hukum terhadap Pemerintah Daerah di dalam maupun di luar pengadilan;
- melaksanakan fasilitasi bantuan hukum bagi orang miskin dan kelompok orang miskin;
- melaksanakan fasilitasi permohonan dan pembinaan hak kekayaan intelektual bagi produk unggulan daerah;
- melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka pelindungan, pemeliharaan dan pemenuhan hak asasi manusia; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.