Tugas Pokok Bagian Hukum Pada Setda Kabupaten Sumedang

Kantor IPP Sumedang

Subbagian Perundang-undangan dipimpin  oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Perundang-undangan. Kepala Subbagian Perundang-undangan mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang peraturan perundang- undangan.

Untuk melaksanakan Tugas Pokoknya, uraian tugas Kepala Subbagian Perundang-undangan meliputi:

  1. melaksanakan penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan bersama, keputusan bupati, dan produk hukum daerah lainnya;
  2. melaksanakan penyusunan dan evaluasi program pembentukan peraturan daerah;
  3. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia perancang peraturan perundang-undangan; dan
  4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.
Ini Baca Juga :  CLBK Si Tampan Geusan Ulun dengan Si Cantik Harisbaya Picu Perang Sumedang Lawan Cirebon