Subbagian Perundang-undangan dipimpin oleh seorang kepala dengan Titelatur Kepala Subbagian Perundang-undangan. Kepala Subbagian Perundang-undangan mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang peraturan perundang- undangan.
Untuk melaksanakan Tugas Pokoknya, uraian tugas Kepala Subbagian Perundang-undangan meliputi:
- melaksanakan penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan bersama, keputusan bupati, dan produk hukum daerah lainnya;
- melaksanakan penyusunan dan evaluasi program pembentukan peraturan daerah;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia perancang peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.