Tudingan Sahrul Gunawan Kampanye di RSUD Otista Tak Terbukti Melanggar

Foto : Sahrul Gunawan

BANDUNG, 19 Oktober 2024 – Bawaslu menyampaikan bila laporan terkait Calon Bupati Bandung nomor 1 Sahrul Gunawan yang dituding berkampanye di RSUD Otista Soreang tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Sebagai informasi, tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor 2 menuding Sahrul Gunawan telah melakukan kampanye di RSUD Otista. Tak hanya Sahrul, seorang ASN juga dilaporkan ke Bawaslu.

“Sudah diputus. (Laporan terhadap Sahrul Gunawan) tidak memenuhi unsur pasal 69 huruf  H seperti yang dilaporkan oleh pihak pelapor,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana dalam keterangannya.

Ini Baca Juga :  Pencuri 200 Kilogram Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tertangkap

Kahpiana menerangkan keputusan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran setelah Bawaslu melakukan kajian atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon bupati nomor 1 itu.

“Baik dari keterangan pihak terkait, para saksi, pelapor dan terlapor itu tak memenuhi unsur. ASN yang dilaporkan bukan warga Kabupaten Bandung. Jadi tidak memiliki hak suara (di Pilbup Bandung 2024),” katanya

“Mengenai adanya acungan jari (dari Sahrul dan ASN tersebut) yang dituding sebagai simbol nomor urut pasangan calon hasil kajian ahli itu bukan bagian dari unsur ajakan (memilih paslon),” ucap Kahpiana.