BANDUNG – Kendati saat ini menuai polemik, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung mengklaim bila program revitalisasi Pasar Banjaran bukan sebuah kebijakan yang ujug-ujug.
Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah berdalih. Kebijakan revitalisasi Pasar Banjaran merupakan bagian dari rencana penataan yang memang sudah tertuang di RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2006.
“Lalu (program revitalisasi ini) berlanjut pada RPJMD (Rencana Pebangunan Jangka Menengah daerah) Kabupaten Bandung tahun 2021-2026″. Ungkap Dicky dalam keterangannya kepada para wartawan.
Pada tahun 2018 silam, disampaikan Dicky, DPRD Kabupaten Bandung pernah menerima audiensi dengan warga dan pedagang Pasar Banjaran di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung membahas soal revitalisasi ini.
“Dari hasil audiensi dinyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung harus segera melakukan revitalisasi Pasar Banjaran. Agar tidak terjadi lagi kesemerawutan penataan kota kawasan Banjaran,” begitu klaim Dicky.
Soal pedagang yang belum sependapat atau setuju dengan program revitalisasi ini, Dicky mengaku pada prinsipnya Pemkab Bandung siap untuk bermusyawarah dan memberikan layanan informasi terkait persoalan tersebut.
“Baik penjelasan tentang revitalisasi Pasar Banjaran, maupun pendaftaran kios atau lapak. Sosialisasi tentang revitalisasi telah beberapa kali dilakukan sejak pengkajian, hingga usai lelang (proyek),” ucap Dicky.
“Jangan sampai ada kesan bahwa Pemkab Bandung tertutup dengan persoalan ini. Buktinya banyak pedagang yang sudah mendaftar karena mereka memahaminya. Jadi bukan kebijakan Ujug-ujug (muncul),” katanya.