Berita  

Tragedi Pencabulan Santriwati di Soreang, Psikolog Diterjunkan Atasi Trauma Korban

BANDUNG, 15 Mei 2025 – Pemda melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung mulai bergerak untuk menangani tragedi pencabulan santriwati di Soreang.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung Muhammad Hairun menyampaikan setelah menerima laporan atas kasus dugaan pencabulan santriwati ini pihaknya kini menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan psikolog terhadap korban.

“Kami mendampingi lima orang korban untuk memulihkan dan mengobati trauma mereka. DP2KBP3A akan melakukan pendampingan dan memberikan hak-hak korban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Harun, Kamis.

Ini Baca Juga :  Kurang dari Dua Pekan, Puluhan Tersangka Curanmor di Kabupaten Bandung Ditangkap

Hairun mengatakan para korban untuk saat ini dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Hal ini dilakukan agar para korban bisa merasa tenang dan nyaman pasca menghadapi kejadian yang sangat berat itu setelah kasusnya ditangani kepolisian.

“Walau mereka dipulangkan ke rumah, kami tetap melakukan pendampingan pada para korban (santriwati). Karena kan trauma healing itu berkelanjutan. Kami juga bakal melakukan pemulihan trauma kepada keluarga korban,” tutur Harun menandaskan.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandung telah mengamankan sekaligus penetapkan seorang pengurus pondok pesantren yang berada di wilayah Soreang berinisial RR (30) sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Ini Baca Juga :  Mudik Pakai Sepeda ke Purwokerto, Pria 60 Tahun Dapat Bantuan dari Polresta Bandung

Kendati proses penyelidikan terus berjalan oleh Satreskrim Polresta Bandung untuk mengungkap motif, tersangka RR dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bisa terancam 15 tahun penjara.