Tolak Putusan Bupati Sumedang Soal Sanksi Kades Pelaku Foto Mesra, Warga Cikareo Selatan Walk Out

WALK OUT: Sejumlah tokoh masyarakat Desa Cikareo Selatan memilih membubarkan diri saat audensi pembacaan putusan sanksi kades Foto Mesra yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Wado. (Foto Istimewa).

INISUMEDANG.COMSanksi teguran lisan kepada Kades Tika Latikah soal foto mesra dengan Abdurahman (Kades Ganjaresik) yang viral di TikTok, ditolak oleh sejumlah tokoh masyarakat Desa Cikareo Selatan Kecamatan Wado.

Sebagai bentuk kekecewaan, para tokoh masyarakat Desa Cikareo Selatan langsung meninggalkan audensi dan melontarkan kekecewaannya. Saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyampaikan Putusan Bupati yang didelegasikan ke camat untuk menyampaikan putusan sanksi berupa teguran lisan. Untuk kedua Kades pelaku foto mesra di Kantor Kecamatan Wado, Jumat (3/6/2022).

Seperti diungkapkan oleh Asep Kurniawan salah satu tokoh masyarakat Cikareo Selatan. Yang mengaku sangat kecewa karena Bupati hanya memberikan teguran lisan kepada Kades.

Ini Baca Juga :  Kekeringan, Warga 2 Kampung di Rancaekek Rela Jalan Kaki Demi Air Bersih

“Ya tentu kami kecewa, karena kebanyakan aspirasi dari masyarakat Cikareo Selatan ingin Tika Latikah mundur dari jabatannya sebagai Kades,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat lainnya, yang memilih untuk meninggalkan tempat audensi. Sebagai bentuk kekecewaan atas sanksi yang diberikan Bupati Sumedang.

“Tentu kami kecewa, tadinya warga berharap ada tindakan dari bupati atau pihak terkait atas aspirasi kami, soal kades,” ujar Asep Dadan Buldani tokoh warga lainnya.

Kekecewaan itu, dianggap sangat wajar oleh Ketua BPD Cikareo Selatan, Tatang Rohimat, pasalnya masyarakat menilai sanksi yang diberikan oleh bupati melalui camat tidak sesuai harapan.

Ini Baca Juga :  Diusulkan DPRD dan Pemprov Jabar Menjadi Pj Bupati Sumedang, Ini Profil Sekda Herman Suryatman

Kesalahan Kades Fatal

“Warga menganggap kesalahan Kades itu fatal. Jadi hal yang wajar jika sebagian banyak masyarakat menginginkan Kades mundur. Atau harus diberhentikan oleh bupati,” ujarnya.

Adapun putusan sanksi untuk kedua oknum Kades pelaku foto mesra disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang Dadan Rustandi.

Menurutnya, DPMD sudah mengkaji putusan sanski untuk kedua Kades tersebut. Putusan sanksi didasari aturan yang mengatur terkait pelanggaran yang dilakukan dua Kades tersebut, yaitu dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP 43, Permendagri, Perda serta Perbup.

“Aturannya jelas di UU Desa. Bahwa sanksinya berupa terguran lisan dan atau tertulis,” ungkap Dadang.

Ini Baca Juga :  Akibat Kebocoran Gas Elpiji 3 Kg, Dapur Warung di Baleendah Terbakar

Diakui Dadang, aspirasi warga dan keputusan pernyataan sikap dari BPD Cikareo Selatan, tuntutan utamanya adalah kepala desa disarankan mundur. Dan meminta supaya bupati Sumedang memberhentikan Kades.

“Kami tetap memegang aturan. Meski warga menginginkan mundur tapi kami tidak bisa memenuhi aspirasi itu, karena sesuai regulasi,” katanya.

Adapun audensi tersebut digelar di aula Kantor Kecamatan Wado mulai pukul 09.15. Audensi dihadiri oleh Forkopimcam Wado, pihak DPMD Kabupaten Sumedang, anggota BPD dan para tokoh masyarakat Cikareo Selatan.

Akan tetapi ketika DPMD menyampaikan putusan sanksi berupa teguran lisan untuk kedua Kades tersebut, para tokoh masyarakat keluar ruangan membubarkan diri sebagai bentuk kekecewaannya.