INISUMEDANG.COM – Setelah kurang lebih 3 minggu beroperasi secara gratis, Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka – Paseh – Ujungjaya – Dawuan akhirnya diberlakukan tarif normal mulai 14 Agustus 2023 pada Pukul 00.00 WIB.
Adapun Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka-Paseh-Ujungjaya-Dawuan memiliki total panjang 29,3 km. Dimana Ruas ini terbagi menjadi 3 seksi. Yaitu Seksi 4 Ruas Cimalaka – Paseh, Seksi 5 Ruas Paseh-Ujungjaya dan Seksi 6 Ruas Ujungjaya – Dawuan.
Dalam siaran pers tertulisnya, pihak CKJT menyebutkan bila pemberlakuan tarif ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Nomor: 959/KPTS/M/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Ruas Cimalaka-Dawuan.
PT Citra Karya Jabar Tol selaku badan usaha jalan tol secara resmi menginformasikan bahwa pemberlakuan tarif ruas Cimalaka – Ujungjaya mulai Senin, 14 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol, Bagus Medi Suarso menyampaikan bahwa sebelumnya. PT Citra Karya Jabar Tol telah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan pengoperasian jalan tol tersebut sebelum ditetapkannya tarif.
Selama beroperasi tanpa tarif, telah dilakukan sosialisasi melalui akun instagram resmi
@official_ckjt, VMS (variable massage sign), youtube, press release, talksow di radio, tv, dan
media luar ruang seperti spanduk di spanjang jalan tol.
‘‘Sosialisasi akan bertarif sudah kami lakukan kurang lebih satu bulan. Kami juga melakukan diskusi bersama dengan para stakeholder, regulator, dan pengamat ekonomi. Terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif Jalan Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka-Dawuan termasuk Dawuan Junction. Dengan diberlakukannya tarif tol, PT CKJT selaku BUJT juga akan terus meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan Tol Cisumdawu,’’ ujar Bagus Medi Suarso.