INISUMEDANG.COM – Tol Cisumdawu di seksi II dan II yakni dari GT Pamulihan sampai Sumedang, kemudian dari Sumedang ke GT Cimalaka pada Rabu (2/11/2022) dilakukan uji layak fungsi oleh Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT), Pengelola jalan tol Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Binamarga, Satker Tol, dan Korlantas Polda Jabar.
Direktur Teknik dan Operasional PT. CKJT selaku pengelola jalan tol Bagus Medi Suarso mengatakan uji layak fungsi itu untuk memastikan fungsi kelayakan jalan tol untuk memastikan pengguna jalan aman dan nyaman ketika melewati jalan tol di seksi Pamulihan sampai Cimalaka. Karena hasilnya masih dievaluasi dan pihak Korlantas Polda Jabar yang menentukan sehingga belum tentu kapan akan mulai dioperasikan.
“Ya jadi tadi hanya uji kelayakan fungsi, bukan uji operasional. Jadi nanti hasilnya sesuai keputusan bersama. Kalau kami pengelola kapan pun mengoperasikan kami siap,” ujarnya.
Menurut Bagus, panjang jalan tol Cisumdawu dari Pamulihan sampai Sumedang sepanjang 17.51 km dan seksi 3 Sumedang-Cimalaka sepanjang 3.73 Km. Namun, karena arus lalu lintas Sumedang belum begitu padat, sehingga pengguna jalan bebas memilih apakah mau lewat jalan tol atau jalan arteri.
“Kalau keluar di GT Cimalaka kan akan masuk jalan kabupaten, jadi akan terjadi penyempitan kendaraan terutama kendaraan besar. Makanya, kami sarankan untuk kendaraan besar atau golongan 3 seperti truk sumbu 3 diharapkan keluar lewat GT Sumedang,” ujarnya.
Sementara untuk kendaraan golongan 1 bebas memilih mau keluar di GT Cimalaka atau Sumedang, atau menggunakan jalan Cadas Pangeran.
Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri PU No.370/KPTS/M/2007 golongan kendaraan di tol ada enam. Golongan I terdiri dari sedan, jip, truk kecil, dan bus. Golongan II adalah truk dengan 2 gandar. Kemudian kendaraan yang masuk golongan III adalah truk 3 gandar.
Beralih ke kendaraan golongan IV yakni truk dengan 4 gandar, golongan V truk dengan 5 gandar/sumbu.