SUMEDANG, 12 Oktober 2024- Sebuah toko penjual minuman keras (miras) jenis Tuak di Dusun Cibogo RW 06 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang ditutup paksa aparat penegak hukum (APH) yang terdiri dari Babinsa Binmas dan aparat Desa Raharja, Jumat 11 Oktober 2024.
Informasi yang beredar, bangunan ruko bercat warna putih yang berdiri di depan jalan raya Simpang Parakanmuncang itu secara kasat mata tidak membuka toko. Namun, banyak laporan dari masyarakat bahwa ruko tersebut menjual Miras.
“Ya banyak laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di daerah Cibogo Desa Raharja. Atas informasi itu, selepas solat jumat kami aparat desa bersama Babinsa Binmas dan Polsek Tanjungsari bergerak menuju lokasi dan menutup paksa toko itu,” ujar Amar Ma’ruf staf Desa Raharja.
Menurut Amar, keberadaan kios tersebut meresahkan warga bahkan banyak pembeli terutama para pemuda yang bertransaksi di sana. Saat digeledah, pemilik kios miras pun bukan warga sini melainkan warga luar wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungsari Kompol Kusdinar melalui Bhabinkamtibmas Desa Raharja, Bripka Pandu membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kios Miras itu berada di Jalan Raya Simpang Parakan Muncang Dusun Cibogo Rt 005/006 Desa Raharja Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang.
“Adapun Identitas Penunggu Kios bernama Tumpal Simangunson alamat Dusun Cibogo RT 005/006 Desa Raharja Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang. Sementara barang bukti yang didapat berupa 1 Ember minuman jenis tuak, 1 Jaligen minuman jenis tuak, dan 6 bungkus plastik minuman jenis tuak,” ujarnya.
Menurutnya, penyitaan minuman jenis tuak tersebut dilaksanakan atas informasi dari warga masyarakat terkait adanya penjualan minuman jenis Tuak di wilayah Desa Rahaja.